Minggu, 12 Juli 2009

Syarat Bikin SIM

2538sertifikasi-gt-1.jpgMutlaknya pengetahuan safety riding bagi pengendara, agar meningkatkan keselamatan di jalan raya, sewajarnya jadi tanggung jawa b bersama bukan hanya andalkan kesadaran pengendara. Instansi terkait sebagai pengatur regulasi, pabrikan sebagai produsen motor juga mustinya ikut andil..

Meski belum ada regulasi yang mengatur pengendara harus punya sertifikat safety riding, tetapi hal itu bisa terus diupayakan semua pihak. Tentu bukan hanya sebatas pelatihan dan kampanye safety riding. Tetapi dalam bentuk yang lebih mengikat dan mengena secara langsung.

Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan 26 Mei 2009 lalu memuat mengenai pasal soal proses pembuatan SIM. Bab VIII mengenai Pengemudi, Paragraf I tentang Persyaratan Pengemudi, Pasal 77 (3) dijelaskan untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi, calon pengemudi harus memiliki kompetensi yang didapat melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.2539sertifikasi-yulius-aslan-dv.jpg

Sebelum mendapatkan SIM pengemudi wajib dites kemampuan dan keahliannya. “Tapi bukan dalam bentuk sertifikat. Memiliki kompetensi yang didapat dari pelatihan safety riding jauh lebih baik. Ini demi keselamatan si pengemudi,” jelas Jusman Syafii Djamal, Menteri Perhubungan.

Ia mengakui tingginya kecelakaan yang terjadi karena kepemilikan SIM tidak disertai dengan kesadaran akan berkendara yang aman dan berkemampuan yang baik dalam berkendara.

Dari tinjauan tanggung jawab produsen dan responsibility, sepatutnya jika ada inisiatif dari pabrikan produsen. “Tanpa ada regulasi, sudah sepatutnya ada responsibility produsen. Toh, itu kan ditujukan buat upaya keselamatan konsumen yang menyerap produknya,” kata Tulus Abadi, Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Dengan adanya pelatihan dasar safety riding, maka hal itu bisa dilihat sebagai langkah positif produsen. “Akan lebih bagus jika didukung dari regulator, misalnya masuk dalam UU Lalu Lintas atau aturan lainnya. Tetapi tanpa dasar regulasi juga tetap bisa dilakukan, sepanjang ada niatan untuk memberi tanggung jawab,” tambahnya.

Apalagi, tingginya angka kecelakaan membuktikan bahwa konsumen tidak hanya cukup bisa naik motor. Tetapi juga harus mengetahui cara yang benar dan aman dalam berkendara. “Nah, jika ditambah
dengan pelatihan dan sertifikat lulus safety riding, maka itu bisa jadi upaya tambahan menekan angka kecelakaan, kan,” tutupnya.

PABRIKAN SETUJU


Jika pemberlakuan sertifikasi safety riding diwajibkan, pihak produsen motor menyatakan siap dan setuju. Julius Aslan, Marketing Direktur PT Astra Honda Motor (AHM) mengatakan sudah seharusnya berkendara disertai kemampuan berkendara. “Kami sangat setuju dan siap memberikan pelatihan itu,” jelasnya.

PT Yamaha Motor Kencana Indonesia (YMKI) mengatakan hal sama. “Mengingat kecelakaan makin tinggi. Kewajiban safety riding, salah satu usaha menekan tingginya kecelakaan,” papar Bambang Asmarabudi, GM Promosi dan Motorsport, PT YMKI.

Honda dan Yamaha, pabrikan yang memiliki sarana penunjang pelatihan safety riding. Namun, Julius maupun Bambang masih mempertanyakan siapa lembaga yang berhak memberikan pelatihan safety riding untuk pembuatan SIM. Kalau melihat pasal 78 (1) menyatakan Pendidikan dan pelatihan mengemudi diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi dari Pemerintah. Maka, sangat mungkin Honda dan Yamaha ikut serta dalam pemberian sertifikasi ini.

Penulis/Foto : Chuenk, Hendra/GT

Info: Motorplus-online.com

0 komentar:

Posting Komentar

Labels

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

About Me

Foto saya
Festival motor mekanik: Nanang Hary Wawan Sarwanto Anang Nur Henry Festival Motor merupakan Bengekel AHASS Resmi, dan beroperasi di perum 2, karawaci, Tangerang. Terpilih sebagai bengkel teramai se-kabupaten Tangerang.

Followers